Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026, di level 5.057,05 setelah melemah 0,80 persen. Tekanan pasar tersebut menjadi ujian bagi agenda stabilitas ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah langkah telah ditempuh melalui koordinasi otoritas keuangan, reformasi pasar modal, serta kebijakan moneter untuk menjaga kepercayaan investor dan ketahanan ekonomi nasional.
Pada 26 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tiga kebijakan strategis, yakni perpanjangan relaksasi pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme pengawasan konsentrasi kepemilikan saham, dan penguatan pengawasan perdagangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya reformasi untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar. Sementara itu, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam keputusan 20–21 Oktober 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan eksternal.
Dari sisi kesejahteraan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Jumlah tersebut berkurang sekitar 920 ribu orang dibandingkan Maret 2025. Perekonomian Indonesia juga tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II-2026. Pemerintah melengkapi kebijakan ekonomi dengan persiapan bantuan pangan dan subsidi upah pada kuartal IV-2026 guna menjaga daya beli masyarakat.
Meski demikian, perlindungan masyarakat rentan tetap membutuhkan perhatian khusus. Kasus meninggalnya Nakla Syafira, balita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 29 Oktober 2026, memperlihatkan pentingnya deteksi dini gangguan gizi dan akses layanan kesehatan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya stunting, gizi buruk, dan sejumlah gangguan kesehatan. Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf pada 30 Oktober menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kelalaian pemerintah daerah serta berkomitmen mengevaluasi pendataan dan penanganan warga yang belum terjangkau layanan.
Pembenahan pemerintahan juga dilakukan melalui penguatan sistem merit aparatur sipil negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh pada 29 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa 349 instansi telah tercatat siap menerapkan manajemen talenta sepanjang 2025–2026. Sistem ini dirancang agar penempatan pejabat mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, bukan sekadar kedekatan personal.
Langkah ekonomi, sosial, dan reformasi birokrasi tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintahan Prabowo dalam menghadapi berbagai tantangan nasional. Efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan independen, dan kemampuan memastikan manfaat kebijakan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.




