Pemberhentian Sementara Hakim Suap oleh MA, Kasus Melibatkan Mantan Pejabat Mahkamah Agung

  • October 26, 2024
  • 2 min read
Pemberhentian Sementara Hakim Suap oleh MA, Kasus Melibatkan Mantan Pejabat Mahkamah Agung

MediaUpdate24.com – Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berkembang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10). Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memuluskan vonis bebas bagi kliennya.

Dalam penggeledahan di rumah Lisa, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700, dan SGD 17.043, sementara di kediaman salah satu hakim, Erintuah Damanik, ditemukan uang tunai USD 32.000 dan RM 35.992. Temuan ini diperkuat dengan bukti catatan bertuliskan “Buat Kasasi” pada uang dalam mata uang dolar AS.

Mahkamah Agung (MA) pun bereaksi dengan mengusulkan pemberhentian sementara ketiga hakim tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. MA juga membuka kemungkinan pemecatan permanen bila mereka terbukti bersalah secara hukum.

Kasus ini semakin merembet dengan tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga ikut terlibat. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan Zarof, yang diduga memiliki peran signifikan dalam kasus suap ini. Zarof resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejagung pada Jumat (25/10).

Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sedang mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Ronald, tergantung temuan bukti baru. Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari uang hingga Rp1 miliar oleh Lisa untuk “meredam” kasus ini di media sosial, namun tawaran tersebut ditolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *