Rudianto Lallo Dorong RUU Profesi Kurator sebagai Prioritas Nasional di DPR RI
MediaUpdate24.com – Dalam rangka mempercepat proses legislasi RUU Profesi Kurator, DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang”. Diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPR RI ini mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas peran strategis kurator dalam sistem hukum, sekaligus tantangan yang dihadapi tanpa adanya payung hukum yang jelas.
Narasumber Utama Bahas Isu Penting Profesi Kurator :
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI sekaligus inisiator RUU, yang mendorong RUU ini sebagai prioritas legislasi nasional.
Widodo, Dirjen Hukum Umum Kemenkumham RI, yang menjelaskan urgensi regulasi untuk mendukung peran kurator dalam mengelola perkara kepailitan.
Resha Agriansyah, Praktisi kurator, yang berbagi pengalaman mengenai risiko hukum yang kerap menimpa kurator dalam menjalankan tugasnya.
Oscar Sagita (Ketua Umum IKAPI), Imran Nating (Ketua Umum AKPI), dan Martin Erwan (Ketua Umum HKPI), yang memberikan pandangan dari perspektif organisasi profesi.
Para narasumber sepakat bahwa perlindungan hukum untuk profesi kurator sangat mendesak. Kurator menghadapi berbagai risiko, termasuk kriminalisasi, gugatan pihak yang tidak puas, hingga kurangnya kejelasan mengenai tanggung jawab profesional.
Rudianto Lallo menegaskan, “RUU ini bukan hanya soal melindungi individu kurator, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum kepailitan yang lebih adil dan transparan.”
Sebagai aktor penting dalam proses kepailitan, kurator memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan kewajiban debitur terhadap kreditur. Namun, tanpa aturan khusus, mereka sering kali menjadi sasaran gugatan hukum yang merugikan secara pribadi maupun profesional.
Resha Agriansyah, praktisi kurator, mengungkapkan bahwa tantangan utama adalah minimnya kejelasan hukum. “Kami membutuhkan aturan yang melindungi sekaligus memberi panduan etis dalam bekerja,” ujarnya.
FGD ini juga menyoroti pentingnya pembentukan mekanisme yang mendukung profesionalisme kurator, termasuk kode etik yang lebih kuat dan pengawasan terpusat oleh organisasi profesi.
Sesi tanya jawab berjalan interaktif, dengan peserta memberikan berbagai masukan, seperti perlunya pembentukan badan pengawas independen untuk profesi kurator dan pengaturan kompensasi yang adil dalam pelaksanaan tugas.
Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI, menambahkan, “Dengan RUU ini, profesi kurator akan memiliki standar yang lebih tinggi, sekaligus kejelasan hukum yang melindungi dari ancaman eksternal.”
FGD ini diakhiri dengan sejumlah rekomendasi:
1.Mendorong DPR RI untuk menjadikan RUU Profesi Kurator sebagai prioritas dalam Prolegnas.
2.Memastikan regulasi ini selaras dengan undang-undang lain yang terkait, seperti UU Kepailitan.
3.Meningkatkan edukasi dan pelatihan untuk mencetak kurator yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan luas dari berbagai organisasi profesi dan pemerintah, RUU Profesi Kurator diharapkan dapat segera dibahas di tingkat lebih lanjut. Keseriusan DPR RI dalam mewujudkan undang-undang ini tidak hanya akan melindungi profesi kurator, tetapi juga memperkuat sistem hukum kepailitan di Indonesia.
“RUU ini adalah langkah awal menuju perlindungan yang lebih baik bagi kurator, sekaligus memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan,” tutup Widodo dalam sesi penutup FGD.